Peraturan ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2019 yang terdiri dari 3 Bab dan 7 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat