Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Bantuan Operasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kota Bekasi, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Peruntukan; 4. Tata cara Pengajuan; 5. Pertanggungjawaban; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat