Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 10.A Tahun 2018

Bantuan Operasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kota Bekasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Bantuan Operasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kota Bekasi, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Peruntukan; 4. Tata cara Pengajuan; 5. Pertanggungjawaban; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 10.A Tahun 2018 tentang Bantuan Operasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kota Bekasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
10.A
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
30 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2018
Tanggal Berlaku
30 Januari 2018
Sumber
BD 2018/10.A
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 807 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan