TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN ALOKASI DANA DESA - KABUPATEN TEBO - TA 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2018/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA (ADD) SETIAP DESA DALAM KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (2) PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur tata cara pengalokasian, tata cara pembagian dan penetapan besaran Alokasi Dana Desa (ADD) setiap Desa di Kabupaten Tebo.
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Pepres No. 107 Tahun 2017; Permen Keuangan No. 49 Tahun 2016; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendes PDTT No. 1 Tahun 2015; Permendes PDTT No. 19 Tahun 2017; Perda No. 1 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2017.
- Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian ADD Setiap Desa Dalam Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2018, meliputi: Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa; Penyaluran Alokasi Dana Desa; Penggunaan Alokasi Dana Desa; Pelaporan Alokasi Dana Desa; Sanksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini terutama dalam hal penambahan kegiatan lain sesuai dengan kondisi Desa dan penambahan kode rekening penganggaran dalam APBDesa sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dapat diatur dengan Peraturan Desa
- 11 hlm.; Lampiran 1 hlm.
|