Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2018

PENETAPAN JUMLAH UANG PERSEDIAAN UNTUK ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan Nilai Uang Persediaan (UP) masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2018 mengacu pada penetapan jumlah alokasi Uang Persediaan (UP) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENETAPAN JUMLAH UANG PERSEDIAAN UNTUK ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
04 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2018
Tanggal Berlaku
04 Januari 2018
Sumber
BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2018 NOMOR 1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 453 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan