Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pelayanan Publik, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Pembina dan Penanggung Jawab; 4. Organisasi Penyelenggara; 5. Kerjasama Penyelenggara; 6. Hak dan Kewajiban Penyelenggara; 7. Kewajiban dan Larangan Pelaksana; 8. Hak dan Kewajiban Masyarakat; 9. Penyusunan, Penetapan, Maklumat dan Penerapan Standar Pelayanan; 10. Pemantauan dan Evaluasi; 11. Peran Serta Masyarakat; 12. Pengawasan; 13. Penyelesaian Pengaduan; 14. Ketentuan Sanksi; 15. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat