Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2018

Pelayanan Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pelayanan Publik, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Pembina dan Penanggung Jawab; 4. Organisasi Penyelenggara; 5. Kerjasama Penyelenggara; 6. Hak dan Kewajiban Penyelenggara; 7. Kewajiban dan Larangan Pelaksana; 8. Hak dan Kewajiban Masyarakat; 9. Penyusunan, Penetapan, Maklumat dan Penerapan Standar Pelayanan; 10. Pemantauan dan Evaluasi; 11. Peran Serta Masyarakat; 12. Pengawasan; 13. Penyelesaian Pengaduan; 14. Ketentuan Sanksi; 15. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
16 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2018
Tanggal Berlaku
16 Juli 2018
Sumber
LD 2018/232
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
Halaman ini telah diakses 2702 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan