PENGGANTIAN - BIAYA RETRIBUSI - PELAYANAN AKTA KELAHIRAN DAN KTP - PENDUDUK WARGA NEGARA INDONESIA - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - pencabutan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2016/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2006 TENTANG PENGGANTIAN BIAYA RETRIBUSI PELAYANAN AKTA KELAHIRAN DAN KTP BAGI PENDUDUK WARGA NEGARA INDONESIA KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK: |
- Dalam rangka peningkatan pelayanan administrasi kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan administrasi kependudukan yang professional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal meriuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan Kependudukan; Hasil Tim Kajian Bagian Hukum Setda Kab.
Tanjung Jabung Timur terhadap Perbup Tanjung Jabung Timur No. 1 Tahun 2006 tentang Penggantian Biaya Retribusi Pelayanan Akta Kelahiran dan KTP Bagi Penduduk Warga Negara Indonesia Kab. Tanjung Jabung Timur bertentangan dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yaitu Pasal 79A yang berbunyi pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 102 Tahun 2012; Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 2 Tahun 2011.
- Perbup ini mengatur tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2006 TENTANG PENGGANTIAN BIAYA RETRIBUSI PELAYANAN AKTA KELAHIRAN DAN KTP BAGI PENDUDUK WARGA NEGARA INDONESIA KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2016.
- Perbup Tanjung Jabung Timur No 1 Tahun 2006 tentang Penggantian Biaya Retribusi Pelayanan Akta Kelahiran dan KTP Bagi Penduduk Warga Negara Indonesia Kab. Tanjung Jabung Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 4 hlm.
|