Perbup ini mengatur tentang KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYARAN YANG MELINTASI JEMBATAN DAN PELABUHAN MUARA SABAK, yang meliputi; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kebijakan Keamanan dan Keselamatan; Pelaksanaan Pemanduan dan Penundaan Kapal; Kewajiban Pemilik Atau Nahkoda Kapal; Penerimaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat