1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan secara Elektronik; 4. Mekanisme Pelayanan; 5. Pemanfaatan Sistem Teknologi Informasi; 6. Pengelolaan Perizinan Online; 7. Pengadaan, Pemeliharaan, dan Perawatan; 8. Gangguan jaringan Komunikasi; 9. Sanksi; 10. Ketentuan Lain-Lain; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat