PETUNJUK PELAKSANAAN - EVALUASI - IMPLEMENTASI - SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA - INSTANSI PEMERINTAH - SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH - PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2016/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR.
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Permen PAN RB No. 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu dibuat Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu ditetapkan dengan Perbup Tanjung Jabung Timur.
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007
- Perbup ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
- Pada saat Perbup Tanjung Jabung Timur ini mulai berlaku, Perbup Tanjung Jabung Timur No. 22 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Perbup Tanjung Jabung Timur No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perbup Tanjung Jabung Timur No. 22 Tahun 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
- 8 hlm.; Lampiran 52 hlm.
|