PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN - SENSUS BARANG MILIK dAERAH - PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2016/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK: |
- Menindaklanjuti ketentuan Pasal 27 Permendagri No. 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah, disebutkan bahwa Pengelola Barang dan Pengguna Barang melaksanakan sensus barang milik daerah setiap 5 (lima) tahun sekali untuk menyusun Buku Inventaris dan Buku Induk Inventaris beserta rekapitulasi barang milik pemda; Pelaksanaan sensus barang milik daerah dimaksudkan untuk mewujudkan tertib administrasi dan memperoleh data barang yang mutakhir dan akurat melalui pencatatan langsung di tempat barang berada sehingga diperoleh data barang yang lengkap yang meliputi jumlah, jenis, lokasi, keadaan dan data lainnya, sehingga dipandang perlu membuat petunjuk teknis pelaksanaan sensus barang milik daerah.
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 7 Tahun 2008; Perbup Tanjung Jabung Timur No. 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Tanjung Jabung Timur No. 20 Tahun 2013.
- Perbup ini mengatur tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SESNUS BARANG MILIK PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR, yang meliputi; MAKSUD DAN TUJUAN; ASAS SENSUS BARANG MILIK DAERAH; PELAKSANA SENSUS BARANG MILIK DAERAH.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
- 10 hlm.
|