BIAYA PEMUNGUTAN - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2007/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksaan ketentuan Pasal 4 Kepmenkeu No. 83/KMK.04.2000 tanggal 1 April 2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, dipandang perlu mengatur penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) dengan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur.
- UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 30 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 16 Tahun 2000; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Kepmenkeu No. 83/KMK.04/2002; Kep. Bersama Dirjen Pajak Depkeu dan Dirjen Pemerintahan Umum, Dirjen Otonomi Daerah Dalam Negeri No. Kep-54/A/2003, Kep-47/PJ/2003, Kep-973-011 Tahun 2003 dan 973-012; Kepgub Jambi No. 11 Tahun 2000; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 1 Tahun 2005; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 1 Tahun 2007
- Perbup ini mengatur mengenai Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2007.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya imbangan penggunaan biaya pemungutan PBB diatur sendiri dengan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur.
- 2 hlm.
|