Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 27 Tahun 2016

SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PENERANGAN JALAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur tentang SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PENERANGAN JALAN, yang meliputi; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Pajak, Tarif Pajak, Cara Perhitungan dan Masa Pajak; Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan; Pembukuan dan Pelaporan; Tata Cara Penagihan Tunggakan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan dan Penghapusan; Tata Cara Pengembalian Kelebihan; Pemeriksaan/Audit Pajak Daerah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 27 Tahun 2016 tentang SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PENERANGAN JALAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Muara Sabak
Tanggal Penetapan
01 September 2016
Tanggal Pengundangan
01 September 2016
Tanggal Berlaku
01 September 2016
Sumber
BD.2016
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 412 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan