Perbup ini mengatur tentang SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PENERANGAN JALAN, yang meliputi; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Pajak, Tarif Pajak, Cara Perhitungan dan Masa Pajak; Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan; Pembukuan dan Pelaporan; Tata Cara Penagihan Tunggakan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan dan Penghapusan; Tata Cara Pengembalian Kelebihan; Pemeriksaan/Audit Pajak Daerah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat