TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN - DANA DESA - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TA 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2016/NO.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN DANA DESA SETIA DESA DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK: |
- Untuk menindaklanjuti Permenkeu No. 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No. 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas Permenkeu No. 50 Tahun 2017, dipandang perlu melakukan Perubahan atas Perbup Tanjung Jabung Timur No. 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kab. Tanjung Jabung Timur TA 2017.
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 97 Tahun 2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; PermendesPDTT No. 22 Tahun 2016; Permenkeu No. 49 Tahun 2016; Permenkeu No. 50 Tahun 2017; Permenkeu No. 112 Tahun 2017; Perda No. 10 Tahun 2016.
- Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Desa Setia Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2017.
- Mengubah ketentuan Pasal 6; Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4); Pasal 9; Pasal 15; Pasal 16
- 8 hlm.
|