TATA CARA - PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN - DANA DESA - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TAHUN ANGGARAN 2018
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2017/NO.65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden No. 107 Tahun 2017; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan No. 49/PMK07/2016; Peraturan Menteri Keuangan No. 50/PMK07/2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 225/PMK/.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan No. 226/PMK07/2017; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2017; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 2 Tahun 2015; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 16 Tahun 2017.
- Perbup ini mengatur tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2018, yang meliputi; PENETAPAN RINCIAN DANA DESA; PENYALURAN DANA DESA; PENGGUNAAN DANA DESA; PELAPORAN DANA DESA; SANKSI.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
- 14 hlm.; Lampiran 2 hlm.
|