1. Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan rencana pembangunan jangka menengah yang berlaku selama 5 (lima) tahun yang di dalamnya memuat program pembangunan;2. Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Wisata Desa Pantai Utara Kabupaten Sampang Tahun 2017-2021 dan dapat diubah dengan menyesuaikan pada perkembangan kebutuhan kawasan;3. Program pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kegiatan prioritas tahunan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat