1. Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang adalah Perangkat daerah yang menerapkan PPK-BLUD; 2. Formasi Pegawai adalah kebutuhan tenaga dalam jumlah tertentu yang dibutuhkan untuk mendukung penyelesaian tugas BLUD RSUD Kabupaten Sampang; 3. Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pegawai Non PNS adalah pegawai yang bukan berstatus PNS/TNI/POLRI, atau pensiunan PNS/TNI/POLRI yang dipekerjakan dan terikat perjanjian kerja dengan BLUD RSUD.4. Pegawai Non PNS Kontrak yang selanjutnya disebut dengan Pegawai Kontrak, adalah Pegawai Non PNS yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan dinyatakan lulus seleksi serta terikat dengan perjanjian kerja dalam kurun waktu tertentu; 5. Pegawai Non PNS Tetap yang selanjutnya disebut dengan Pegawai Tetap adalah Pegawai Non PNS yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan dinyatakan lulus seleksi, serta telah menjalani masa percobaan sebagai pegawai Non PNS Kontrak; 6. Pendapatan adalah hak Pegawai Non PNS yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai Penghasilan BLUD RSUD yang ditetapkan; 7. Pegawai Non PNS Ahli adalah pegawai BLUD RSUD Kabupaten Sampang yang mempunyai keahlian tertentu ; 8. Pegawai Non PNS Pelaksana adalah pegawai Non PNS Kontrak dan Pegawai Non PNS Tetap BLUD RSUD yang kebutuhannya disesuaikan dengan formasi pegawai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat