Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 42 Tahun 2017

PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2016 terdiri atas : 1. Pendapatan a. Pendapatan Asli Daerah Rp. 135.785.953.318,16 b. Pendapatan Transfer Rp. 1.579.719.024.863,00 c. Lain-lain Pendapatan yang Sah Rp 1.283.126.355,00 JUMLAH PENDAPATAN Rp. 1.716.788.104.536,16 2. Belanja a. Belanja Tidak Langsung 1) Belanja Pegawai Rp. 641.047.653.220,00 2) Belanja Hibah Rp. 37.412.867.334,00 3) Belanja Bantuan Sosial Rp. 12.683.204.959,00 4) Belanja Bagi Hasil Rp. 1.222.799.423,00 5) Belanja Bantuan Keuangan Rp. 217.250.727.252,00 6) Belanja Tidak Terduga Rp. 646.531.000,00 Jumlah Rp. 910.263.783.188,00 b. Belanja Langsung 1) Belanja Pegawai Rp. 13.834.790.361,00 2) Belanja Barang & Jasa Rp. 290.450.222.725,60 3) Belanja Modal Rp. 563.999.688.976,34 Jumlah Rp. 868.284.702.062,94 JUMLAH BELANJA Rp. 1.778.548.485.250,94 Surplus/(defisit) Rp. (61.760.380.714,94) 3. Pembiayaan a. Penerimaan Rp. 230.815.794.503,90 b. Pengeluaran Rp 16.000.000.000,00 JUMLAH PEMBIAYAAN NETTO Rp. 214.815.794.503,90 Sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) Rp. 153.055.413.789,12.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 42 Tahun 2017 tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2017
Sumber
BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 42
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 372 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan