1. Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung Pemerintah dan Rumah Dinas sebagai berikut : a. GEDUNG PEMERINTAH DAERAH/M2: - Tidak Sederhana : Rp. 6.100.000 - Sederhana : Rp. 4.550.000 b. Rumah Dinas : - Tipe A : Rp. 4.990.000 - Tipe B : Rp. 4.860.000 - Tipe C, D, dan E : Rp. 4.400.000 2. Harga satuan Bangunan Pagar Gedung Pemerintah dan Rumah Dinas Pemerintah Kabupaten Sampang adalah sebagai berikut: a. PAGAR GEDUNG PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG - Depan: Rp. 2.850.000 - Belakang: Rp. 2.590.000 - Samping: Rp. 2.150.000 b. PAGAR RUMAH DINAS PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG - Depan: Rp. 2.850.000 - Belakang: Rp. 2.280.000 - Samping: Rp. 2.150.000
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat