Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 39 Tahun 2017

PEDOMAN HARGA SATUAN PER-M2 TERTINGGI BANGUNAN GEDUNG,RUMAH DINAS DAN HARGA SATUAN PER-M1 PAGAR PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung Pemerintah dan Rumah Dinas sebagai berikut : a. GEDUNG PEMERINTAH DAERAH/M2: - Tidak Sederhana : Rp. 6.100.000 - Sederhana : Rp. 4.550.000 b. Rumah Dinas : - Tipe A : Rp. 4.990.000 - Tipe B : Rp. 4.860.000 - Tipe C, D, dan E : Rp. 4.400.000 2. Harga satuan Bangunan Pagar Gedung Pemerintah dan Rumah Dinas Pemerintah Kabupaten Sampang adalah sebagai berikut: a. PAGAR GEDUNG PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG - Depan: Rp. 2.850.000 - Belakang: Rp. 2.590.000 - Samping: Rp. 2.150.000 b. PAGAR RUMAH DINAS PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG - Depan: Rp. 2.850.000 - Belakang: Rp. 2.280.000 - Samping: Rp. 2.150.000

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 39 Tahun 2017 tentang PEDOMAN HARGA SATUAN PER-M2 TERTINGGI BANGUNAN GEDUNG,RUMAH DINAS DAN HARGA SATUAN PER-M1 PAGAR PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
31 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2017
Tanggal Berlaku
31 Juli 2017
Sumber
BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 39
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1320 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan