Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 37 Tahun 2017

PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan TK, SD, dapat mengajukan mutasi melalui Kepala Sekolah setelah mendapat rekomendasi dari Pengawas Satuan Pendidikan sesuai dengan sekolah binaan dan diusulkan oleh Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan kepada Kepala Dinas Pendidikan yang dilanjutkan kepada Bupati; 2. Guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan SMP dapat mengajukan mutasi melalui Kepala Sekolah setelah mendapat rekomendasi dari Pengawas Satuan Pendidikan sesuai dengan sekolah binaan dan diusulkan kepada Kepala Dinas Pendidikan yang dilanjutkan kepada Bupati; 3. Standar Pelayanan Minimal merupakan tingkat capaian minimal penyelenggaraan pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; 4. Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. standar pelayanan minimal pendidikan anak usia dini; b. standar pelayanan minimal pendidikan dasar;dan c. standar pelayanan minimal pendidikan menengah. 5. Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat; 6. Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan minimal 20% (dua puluh persen) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pendanaan pendidikan; 7. Alokasi pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk gaji pendidik dan tenaga kependidikan; 8. Dana pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 9. Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; b. peserta didik, orang tua atau wali peserta didik; dan c. pihak lain selain yang dimaksud pada huruf a dan huruf b yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 37 Tahun 2017 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
22 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2017
Tanggal Berlaku
22 Juli 2017
Sumber
BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 37
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 635 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan