Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 33 Tahun 2017

KODE REKENING PROGRAM DAN KEGIATAN DALAM RANGKA PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Kode Rekening Program dan Kegiatan dalam rangka Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 digunakan sebagai pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah, dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 yang memuat kodefikasi tentang Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Kode Rekening, Program, dan Kegiatan; 2. Kode Rekening Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan dalam rangka Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; 3. Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 33 Tahun 2017 tentang KODE REKENING PROGRAM DAN KEGIATAN DALAM RANGKA PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
30 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2017
Tanggal Berlaku
30 Mei 2017
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 33
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 493 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan