ketenagakerjaan
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, BD.2011/35
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Balai Pengembangan Produktivitas Dan Pelatihan Tenaga
Kerja Dan Transmigrasi Dan Balai Latihan Kerja
Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- A. Bahwa Dalam Rangka Pengentasan Pengangguran Melalui Penciptaan Lapangan Kerja, Dipandang Perlu Dilakukan Revisi Terhadap Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 67
Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan Produktivitas Dan Pelatihan Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Dan Unit Pengelola
Ketransmigrasian Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi; B. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A, Perlu Menetapkan Peraturan Gubernur Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan Produktivitas Dan Pelatihan Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Dan Balai Latihan Kerja Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nornor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor l Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008.
- BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PENETAPAN DAN KEDUDUKAN;
BAB III : JUMLAH DAN JENIS;
BAB rv : TUGAS DAN FUNGSI;
BAB V : TATA KERJA;
BAB VI : KEPEGAWAIAN;
BAB VII : PEMB1AYAAN;
BAB VIII : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
- Peraturan
Gubernur Nomor 67 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan Produktivitas dan
Pelatihan Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Unit Pengelola
Ketransmigrasian pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Provinsi Kalimantan Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 13 Halaman
|