Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 62 Tahun 2017

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum; PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR lnstansi Pemungut Retribusi , PENGERTIAN, TATA CARA MENDAPATKAN BUKTI PENEMPATAN BERJUALAN DI PASAR , PERIZINAN PERUBAHAN BENTUK/PENAMBAHAN BANGUNAN/ PEMBANGUNAN TEMPAT BERJUALAN DIPASAR OLEH PEDAGANG, TATA CARA PEMBAYARAN DAN TEMPAT PEMBAYARAN, TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI, PEMERIKSAAN RETRlBUSI, PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kediri Nomor 62 Tahun 2017 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
BD KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2017 NOMOR 62
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 920 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan