Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum; PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR lnstansi Pemungut Retribusi , PENGERTIAN, TATA CARA MENDAPATKAN BUKTI PENEMPATAN BERJUALAN DI PASAR , PERIZINAN PERUBAHAN BENTUK/PENAMBAHAN BANGUNAN/ PEMBANGUNAN TEMPAT BERJUALAN DIPASAR OLEH PEDAGANG, TATA CARA PEMBAYARAN DAN TEMPAT PEMBAYARAN, TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI, PEMERIKSAAN RETRlBUSI, PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat