Indikator Kinerja Utama sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini, merupakan acuan kinerja yang digunakan oleh masing-masing unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menetapkan rencana kinerja tahunan, menyampaikan rencana kerja dan anggaran, menyusun dokumen penetapan kinerja, menyusun laporan akuntabilitas kinerja serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen Rencana Strategis masing-masing SKPD Tahun 2010-2015
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat