Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 11 Tahun 2015

Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Rumah Layak Huni (Mahyani) Sehat Bagi Rumah Tangga Miskin (RTM) Di Kabupaten Gorontalo Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Rumah Layak Huni (MAHYANI) Sehat Bagi Rumah Tangga Miskin (RTM) di Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud, Tujuan dan Lingkup; Jenis, Kriteria, Objek Program dan Persyaratan Penerima; Pendanaan; Mekanisme; Tugas dan Tanggungjawab Pelaksana; Pelaporan, Pengawasan dan Penyerahan; Larangan dan Sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Rumah Layak Huni (Mahyani) Sehat Bagi Rumah Tangga Miskin (RTM) Di Kabupaten Gorontalo Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
26 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2015
Tanggal Berlaku
26 Mei 2015
Sumber
BD.2015/NO.230
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 546 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan