Pajak
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BD.2011/12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 Ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah;
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2003 ;
- BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II RUANG LINGKUP PENGHAPUSAN;
BAB III PENATAUSAHAAN;
BAB IV KEWENANGAN;
BAB V TATA CARA PENGHAPUSAN;
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VII KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2011.
- 8 Halaman
|