Kriteria desa/kelurahan yang dapat menjadi calon penerima bantuan Pembangkit Listrik Tenaga Surya yang selanjutnya disingkat PLTS adalah desa/kelurahan yang belum menikmati penerangan listrik serta tidak mempunyai potensi energi lain sebagai sumber pembangkit energi listrik seperti air terjun dan angin; Desa/kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan usulan Pemerintah Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas yang menangani energi;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat