Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2011

Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelola Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas dan Barito (BP KAPET DAS KAKAB)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI; BAB III SUSUNAN ORGANISASI; BAB IV TATA KERJA; BAB V PEMBIAYAAN; BAB VI KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelola Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas dan Barito (BP KAPET DAS KAKAB)
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
26 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2011
Tanggal Berlaku
01 Januari 2011
Sumber
BD.2011/2
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 516 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan