Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang alokasi dan tata cara alokasi dana desa di lingkungan pemerintah kabupaten Pohuwato, termasuk di dalamnya mengatur tentang besaran Alokasi Dana Desa, mekanisme dan tata cara ADD, Penganggaran ADD, mekanisme pelaksanaan ADD, Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa, pembinaan dan evaluasi, tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat