Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa termasuk di dalamnya mengatur tentang pemilihan kepala desa secara serentak yang dilaksanakan secara bergelombang, pelaksanaan pemilihan kepala desa, kepala desa, BPD, perangkat desa dan PNS sebagai calon kepala desa, dokumen dan perlengkapan pemilihan kepala desa serta pengadaan, musyawarah desa untuk pemilihan kepala desa antar waktu, tugas, wewenang, hak, kewajiban dan larangan kepala desa, pemberhentian sementara dan pemberhentian kepala desa, serta pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat