APBD
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BD.2010/23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapat Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK: |
- a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2011, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2011, perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah;
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
- 8 Halaman
|