Dalam peraturan ini diatur tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menegah Pertama termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban serta pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat