Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 28 Tahun 2017

Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Sekolah Dasar Dan Sekolah Menegah Pertama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menegah Pertama termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban serta pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 28 Tahun 2017 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Sekolah Dasar Dan Sekolah Menegah Pertama
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2017
Sumber
BD.2017/NO.28
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 440 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan