Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2011

Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 Semula Berjumlah Rp.1.718.016.480.000,00 Bertambah Sejumlah Rp.43.591.185.531,21,00 Sehinga Menjadi Rp.1.761.607.665.531,21 Dengan Rincian Sebagai Berikut : 1. Pendapatan; 2. Belanja; 3. Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2011
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
07 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
07 Oktober 2011
Sumber
LD. 2011/4
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 367 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan