BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH; BAB III : PENGELOLAAN URUSAN PEMERINTAHAN LINTAS DAERAH; BAB IV : URUSAN PEMERINTAHAN SISA; BAB V : PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN; BAB VI : PEMBINAAN URUSAN PEMERINTAHAN; BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN; BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat