Beberapa ketentuan dalam Peraturan ini diubah, yaitu Ketentuan Pasal 5 terkait besaran alokasi formula setiap desa dan perhitungannya, Ketentuan Pasal 8 terkait penyaluran dana desa; Ketentuan Pasal 9 terkait prioritas penggunaan dana desa; Ketentuan Pasal 15 terkait laporan relaisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat