Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan, Penyaluran dan Penggunaan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2017 diubah, yaitu terkait Penyaluran Dana Desa Tahap I, Syarat, Pencairan Dana Desa, penundaan penyaluran Dana Desa oleh bupati; dan ketentuan penyaluran kembali Dana Desa yang ditunda.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat