Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Uang Sewa Rumah Bagi Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut : Pasal 1 Uang Sewa Rumah Bagi Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah ditetapkan sebesar Rp. 7.500.000,00,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat