Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2010

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Uang Sewa Rumah Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Uang Sewa Rumah Bagi Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut : Pasal 1 Uang Sewa Rumah Bagi Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah ditetapkan sebesar Rp. 7.500.000,00,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Uang Sewa Rumah Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
11 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2010
Tanggal Berlaku
01 Januari 2010
Sumber
BD.2010/3
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 399 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan