Peraturan Ini Mengatur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan, Penyaluran, Dan Penggunaan Dana Desa Untuk Setiap Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2016, Yang Terdiri Atas Ii Pasal
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat