Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 27 Tahun 2007

Pencabutan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 347 Tahun 2003 Tentang Tambahan Biaya Pemungutan PKB Dan BBN-KB Untuk Kepolisian Dan Aparat Penunjang Lainnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mencabut Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 347 Tahun 2003 Tentang Tambahan Biaya Pemungutan PKB Dan BBN-KB Untuk Kepolisian Dan Aparat Penunjang Lalnnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 347 Tahun 2003 Tentang Tambahan Biaya Pemungutan PKB Dan BBN-KB Untuk Kepolisian Dan Aparat Penunjang Lainnya
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2007
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2007
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2007
Sumber
BD.2007/27
Subjek
FIDUSIA DAN LEMBAGA PEMBIAYAAN - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 548 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan