Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 15 Tahun 2006 tentang Formasi Jabatan Fungsional Angka Kredit di Lingkungan Pemerintah Kecamatan Kabupaten Hulu Sungai Utara (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2006 Nomor 12 Seri D Nomor 2), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3, 2. Ketentuan Pasal 11
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat