Materi pokok yang diatur dalam peraturan: maksud ditetapkan Perbup adalah sebagai dasar dalam rangka melaksanakan kegiatan pengelolaan zakat, infaq, shadaqah dan dana sosial lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat