Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2018

Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun 2018-2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Peraturan Bupati ini mengatur road map atau rencana aksi yang disusun dalam rangka percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kabupaten Tulungagung Tahun 2018-2019 dengan tujuan agar peaksanaan program dan kegiatan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dapat lebih terarah dan selaras dengan agenda Reformasi Birkorasi. Road Map disusun dalam bentuk buku dan biaya pelaksanaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulungagung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2018 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun 2018-2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
20 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2018
Tanggal Berlaku
20 Februari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2018 Nomor 8
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 917 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan