Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 73 Tahun 2017

Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubenur ini mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup; Pengawasan dan Penertiban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 73 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
18 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2017
Tanggal Berlaku
18 Desember 2017
Sumber
BD.2017/NO.73
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 715 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan