- Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan jaminan persalinan di Kabupaten Tulungagung Tahun.Mengatur diantaranya ketentuan umum, tujuan, sasaran, dan manfaat dari pembiayaan pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi baru lahir. Diatur juga mengenai kepersertaan dan pembiayaan, besaran tarif pelayanan kesehatan, pemanfaatan dana, tata laksana pelayanan jaminan persalinan, prosedur dan tata cara pencairan dana, serta pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat