kepegawaian, aparatur negara
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2018/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Absensi Sidik Jari
ABSTRAK: |
- Guna lebih meningkatkan kedisiplinan PNS dan Tenaga dengan Perjanjian Kerja dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai kewajiban absensi sidik jari.
- UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; Kepres No. 68 Tahun 1995; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Kab. HSU No. 12 Tahun 2016; Perbup HSU No. 35 Tahun 2014; Perbup HSU No. 52 Tahun 2017.
- Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Absensi Sidik Jari yang terdiri atas 8 Bab dan 11 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
- 8 Halaman
|