Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang tata cara pengelolaan rekening kas pemerintah daerah, yang meliputi : ketentuan umum, uang daerah, rekening bendahara umum daerah, satuan kerja perangkat daerah (skpd), badan layanan umum daerah (blud), pembukaan dan penutupan rekening, bunga dan/atau jasa giro serta pelayanan, dan ketentuan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat