Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dapat menerima Sumbangan Pihak Ketiga dari Setiap Badan Usaha yang bertindak sebagai Calon Penyedia Barang dan Jasa pada saat melakukan pendaftaran peserta pelelangan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat