Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2009

Mekanisme dan Prosedur Penyampaian Usulan, Pelaksanaan dan PertanggungJawaban Pengunaan Bantuan Majelis Adat Dayak Nasional Provinsi Serta Fungsionaris Lembaga Kedamangan di Provinsi Kalimantan Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II BANTUAVN KEPADA MAJELIS ADAT DAYAK NASIONAL, DAN DEWAN ADAT DAYAK PROVINSI; BAB III BANTUAN KEPADA FUNGSIONARIS LEMBAGA KEDAMANGAN; BAB IV PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB VI PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Mekanisme dan Prosedur Penyampaian Usulan, Pelaksanaan dan PertanggungJawaban Pengunaan Bantuan Majelis Adat Dayak Nasional Provinsi Serta Fungsionaris Lembaga Kedamangan di Provinsi Kalimantan Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
06 April 2009
Tanggal Pengundangan
06 April 2009
Tanggal Berlaku
06 April 2009
Sumber
BD.2009/15
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 509 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan