BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II BANTUAVN KEPADA MAJELIS ADAT DAYAK NASIONAL, DAN DEWAN ADAT DAYAK PROVINSI; BAB III BANTUAN KEPADA FUNGSIONARIS LEMBAGA KEDAMANGAN; BAB IV PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB VI PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat