Mengatur tentang pembebasan UTTP dari tera dan tera ulang untuk UTTP yang khusus diperuntukkan atau dipakai untuk keperluan rumah tangga. Mekanismenya dengan mengajukan Permohonan Pembebasan yang harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. UTTP bertanda tera sah yang berlaku; b. Setiap UTIP yang dibebaskan dari tera ulang hanya digunakan untuk kontrol di dalam perusahaan dan harus ditempatkan dalam suatu ruang atau suatu tempat tertentu serta tidek boleh dipindah-pindahkan (tempat-tempat laboratorium, ruangan kantor, ruangan bengkel, gudang penimbunan, di lingkungan perusahaan yang tidak terbuka untuk umum, ruangan tempat unit mesin produksi, dan di tempat tertentu bagi tangki ukur gerak); dan c. Lokasi ruangan atau tempat dan letak UTIP tersebut harus dinyatakan dalam suatu gambar denah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat