Mengatur tentang Pajak reklame yang dibedakan menjadi: a . Reklame permanen; dan b. Reklame non permanen/insidentil.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat