informasi, pers, pos dan periklanan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK: |
- a. bahwa agar penyelenggaraan reklame dapat lebih terarah dan
terkendali serta lebih memperhatikan aspek
keamanan/keselamatan, estetika dan lingkungan maka
ketentuan mengenai penyelenggaraan reklame sebagaimana
diatur dalam Peraturan Bupati TUlungagung Nomor 39 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menyusun kembali
penyelenggaraan reklame yang ditetapkan dengan Peraturan
Bupati.
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 20jPRTjMj2010
tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan BagianBagian
Jalan;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun
2010 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terkahir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Tulungagung Nomor 17 Tahun 2016;
5. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 16 Tahun 2017 tentang
Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Pad a
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Tulungagung.
- Mengatur tentang Pajak reklame yang dibedakan menjadi:
a . Reklame permanen; dan
b. Reklame non permanen/insidentil.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
- 42 Halaman
|