Anggaran setelah perubahan: Pendapatan Rp 2.489.071.847.475,83 Belanja Rp 2.676.168.689.886,91 Defisit (187.096.842.411,08) Pembiayaan Netto Rp. 187.096.842.411,08 Silpa Rp. 0,00 Ringkasan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat